JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan bermakna atau meaningful participation dari masyarakat. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sekaligus memastikan aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Puan menegaskan kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang disahkan, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurut dia, setiap proses legislasi memiliki dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Meski terdapat beragam pandangan dalam proses pembentukan undang-undang, Puan memastikan DPR RI bersama pemerintah terus berupaya mencari titik temu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi, termasuk RUU Perampasan Aset, dapat menegaskan kehadiran negara, berpihak kepada kepentingan rakyat, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com
