Nasional

Kemendag Desak PLN Penuhi Hak Konsumen Terdampak Gangguan Listrik

Kemendag Desak PLN Penuhi Hak Konsumen Terdampak Gangguan Listrik

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak pemenuhan hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatra dan Jawa. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Berdasarkan koordinasi dengan PLN, pemadaman total di Pulau Sumatra pada akhir Mei lalu dipicu oleh faktor teknis dan cuaca ekstrem, sementara pemadaman bergilir di Pulau Jawa disebabkan oleh gangguan pada dua pembangkit Independent Power Producer (IPP).

Untuk mengawal pemulihan ini, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan PLN guna memantau penanganan gangguan di lapangan. Kemendag juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi bagi konsumen yang merasa dirugikan, yang dapat diakses dengan mudah melalui layanan WhatsApp, surat elektronik (email), maupun sambungan telepon. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi yang transparan mengenai penyebab, dampak, dan penanganan krisis listrik tersebut.

Di sisi lain, pihak PLN menyampaikan permohonan maaf dan langsung bergerak cepat dengan membentuk Posko Siaga Pusat 24 jam serta memobilisasi genset ke lokasi prioritas seperti rumah sakit. Terkait ganti rugi, pembayaran kompensasi berupa pengurangan tagihan atau token listrik saat ini masih menunggu hasil akhir investigasi dari Bareskrim Polri. Ketentuan kompensasi tersebut nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM, dan bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 123 atau aplikasi PLN Mobile. Dikutip dari RRI.co.id