Politik

Audiensi di DPR, Buruh Desak Pencabutan 3 PP Turunan Omnibus Law

Audiensi di DPR, Buruh Desak Pencabutan 3 PP Turunan Omnibus Law

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat mengikuti audiensi dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Tiga aturan yang diminta dicabut tersebut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Said menilai ketentuan dalam aturan tersebut, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat merugikan pekerja karena memungkinkan pemberian pesangon akibat efisiensi sebesar 0,5 kali ketentuan.

Said Iqbal mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang memberikan upah layak bagi pekerja, bukan upah murah. Menurutnya, hubungan kerja juga tidak seharusnya menerapkan konsep easy hiring dan easy firing. Selain itu, buruh meminta agar sistem outsourcing atau alih daya dihapus atau setidaknya dibatasi sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Ketiga PP tersebut selama ini mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari tenaga kerja asing, pekerja kontrak waktu tertentu, alih daya, PHK, hingga sistem pengupahan.

Meski meminta sejumlah ketentuan ditinjau ulang, Said menegaskan tidak semua aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja harus dihapus. Ia menilai ketentuan yang memberikan manfaat bagi pekerja tetap dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah aturan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan yang menurutnya dapat menjadi salah satu referensi utama dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Ia berharap aspirasi buruh tersebut dapat dipertimbangkan DPR dalam menyusun aturan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja. Dikutip dari Antaranews.com