Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menetapkan besaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Meskipun kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penetapannya tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pendapatan asli daerah. Khozin menekankan pentingnya aspek sosiologis agar kebijakan fiskal daerah tidak justru menekan daya beli masyarakat di tingkat bawah.
Pemerintah daerah yang telah mengesahkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi disarankan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut sesuai kondisi ekonomi objektif di wilayah masing-masing. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemberian insentif pajak bagi sektor publik yang terdampak guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran daerah dan kemampuan finansial warga. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya gejolak sosial akibat beban pajak yang dianggap terlalu memberatkan.
Khozin juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan ketat melalui mekanisme peninjauan terhadap rancangan peraturan daerah di berbagai provinsi. Upaya preventif ini diharapkan dapat memitigasi risiko penolakan masyarakat, seperti yang sempat terjadi melalui aksi protes sosial di wilayah Jawa Tengah. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, diharapkan kebijakan opsen pajak dapat diimplementasikan tanpa mengabaikan asas keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dikutip dari Antaranews.com
