Daerah

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Korban Kecelakaan Minibus dan Dump Truk di Tol Pekanbaru–Dumai

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Korban Kecelakaan Minibus dan Dump Truk di Tol Pekanbaru–Dumai

Pekanbaru – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit minibus dan satu Dump Truk yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu (6/6/2026).

Kecelakaan pada sekitar pukul 04.30 WIB itu terjadi saat minibus yang membawa sembilan penumpang melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan menabrak bagian belakang dump truk yang sedang melaju di depannya. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan empat orang lainnya mengalami luka ringan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Ia memastikan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka terjamin santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan hak jaminan secara cepat dan tepat,” ujar Ariyandi.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Untuk korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit. “Kami berkomitmen memastikan proses pelayanan berlangsung cepat, mudah, dan akuntabel sehingga keluarga korban dapat segera memperoleh haknya,” jelas Ariyandi.

Pasca kejadian, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat bersama dengan Satlantas Polres Siak langsung turun ke TKP dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan rumah sakit, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, khususnya saat melakukan perjalanan jarak jauh. “Sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam percepatan pelayanan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Hidayat.