Politik

Pengamat: Partai Politik Wajib Transparan dan Akuntabel Gunakan Dana APBN

Pengamat: Partai Politik Wajib Transparan dan Akuntabel Gunakan Dana APBN

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menekankan pentingnya partai politik (parpol) untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mendorong integrasi sistem keuangan parpol dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Iwan, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dilaporkan secara bertanggung jawab guna memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan meminimalisir potensi penyimpangan anggaran di internal partai.

Saat ini, parpol menerima bantuan keuangan sebesar Rp1.000 per suara sah, dengan total dana bantuan di tingkat pusat mencapai Rp126 miliar pada tahun 2023. Namun, Iwan menyoroti bahwa sejauh ini banyak parpol yang belum memberikan rincian laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang memadai, terutama terkait agenda pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Minimnya akuntabilitas ini berdampak pada tidak efektifnya program kaderisasi, sehingga standar pelaporan yang kredibel menjadi mendesak untuk segera diterapkan agar publik dapat memantau aliran dana tersebut secara terbuka.

Langkah penguatan transparansi ini juga dipandang sebagai strategi krusial untuk menekan praktik korupsi yang melibatkan kader partai saat menjabat sebagai pejabat negara atau anggota dewan. Iwan menyebutkan bahwa banyaknya kasus tangkap tangan oleh KPK menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan keuangan parpol masih memerlukan perbaikan menyeluruh. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi dan audit yang lebih ketat, diharapkan parpol dapat bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional, kredibel, dan mampu menjaga kepercayaan publik dalam ekosistem demokrasi Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com