JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35 persen sangat efektif dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat. Berdasarkan pantauan nasional per April 2026, rata-rata harga MINYAKITA berada di angka Rp15.961 per liter, atau mengalami penurunan signifikan sebesar 5,45 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mekanisme intervensi pasar melalui BUMN Pangan mampu menekan gejolak harga dan menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat luas.
Hingga pertengahan April 2026, realisasi penyaluran DMO tercatat telah mencapai 49,45 persen, jauh melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa pencapaian di atas target ini dimungkinkan berkat kesiapan pasokan yang didukung oleh aktivitas ekspor kelapa sawit yang stabil. Pemerintah juga memastikan bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan di pasar, mengingat konsumen masih memiliki opsi beragam mulai dari minyak goreng merek premium hingga merek lapis kedua (second brand) yang stoknya melimpah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa penguatan jalur distribusi melalui BUMN Pangan, seperti Perum Bulog, menjadi strategi utama untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang. Langkah ini krusial untuk mencegah praktik spekulasi harga dan memastikan MINYAKITA sampai ke pedagang pasar rakyat dengan harga yang sesuai. Saat ini, sebanyak 15 provinsi telah berhasil mencatatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara pengawasan intensif terus dilakukan di wilayah Indonesia Timur guna menyeimbangkan pasokan dan harga di seluruh tanah air. Dikutip dari RRI.co.id
