Nasional

Pesangon 459 Buruh PT Jabatex Dipastikan Pemerintah Segera Diproses

Pesangon 459 Buruh PT Jabatex Dipastikan Pemerintah Segera Diproses

Tangerang – Pemerintah memastikan penyelesaian hak 459 buruh PT Jabatex terus diproses setelah para pekerja belum menerima pesangon selama 12 tahun dengan total nilai sekitar Rp59 miliar. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Langkah pidana tersebut, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan pesangon kepada para buruh.

Proses penyegelan dan eksekusi aset PT Jabatex yang masuk dalam boedel pailit masih terkendala karena akses menuju lokasi perusahaan dalam kondisi terkunci. Pemerintah berharap eksekusi aset dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga hasil pengelolaan aset dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan hak para buruh. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Arnando JP Siregar mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jurusita pengadilan untuk menentukan langkah eksekusi dan memastikan kurator dapat melakukan pendataan aset perusahaan.

Penyelesaian pesangon 459 buruh PT Jabatex berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Said Iqbal sebelumnya mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, untuk mendorong percepatan pembayaran hak pekerja yang tertunda selama 12 tahun. Pemerintah menegaskan negara akan hadir dalam penyelesaian persoalan tersebut agar hak para buruh tidak terus berlarut-larut. Dikutip dari RRI.co.id