JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan adanya batas maksimal partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai gagasan syarat pengusungan minimal dua partai politik merupakan hal yang masuk akal, namun batasan tersebut harus diimbangi dengan batas maksimal hingga empat partai politik agar mekanisme pencalonan berjalan lebih rasional dan efektif.
Wacana pengaturan ulang mekanisme pencalonan ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya merujuk pada perolehan kursi DPR atau suara sah nasional. Menyikapi dinamika tersebut, PDIP menilai pembatasan koalisi pendukung ini penting untuk mencegah penumpukan kekuatan politik yang berlebihan pada satu pasangan calon saja.
Sebelumnya, wacana dukungan minimal dua fraksi partai politik ini juga mendapat tanggapan positif dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menganggapnya layak dipertimbangkan. Dengan adanya usulan pembatasan minimal dua dan maksimal empat partai pengusung, diharapkan peta koalisi partai politik ke depan menjadi jauh lebih seimbang dan sehat bagi iklim demokrasi Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
