Politik

DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa persetujuan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. RUU usulan pemerintah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan pembentukannya paling lambat tiga bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa masuknya RUU PFII sebagai usulan baru dalam Prolegnas telah memenuhi kriteria “keadaan tertentu” yang mendesak. Regulasi ini dinilai sangat krusial untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi pasar keuangan. Melalui payung hukum ini, Pusat Finansial Internasional Indonesia nantinya akan diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak utama ekonomi masa depan.

Setidaknya ada lima tujuan strategis dari pembentukan PFII, di antaranya meningkatkan daya saing Indonesia di kancah keuangan global, mendorong inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi asing maupun domestik. Selain itu, pusat keuangan ini dirancang untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), hingga pembiayaan hijau (berkelanjutan). Langkah cepat ini diambil setelah Baleg DPR dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan awal dalam rapat kerja pada Selasa (23/6) lalu. Dikutip dari Antaranews.com