Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUPRA). Disepakati dalam 14 bab dan 53 pasal, aturan baru ini digadang-gadang menjadi solusi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan dan konflik agraria yang selama ini pelik di masyarakat. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Syukri, menyatakan bahwa pembahasan yang melibatkan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ini dilakukan secara konstruktif demi menghadirkan kepastian hukum bagi rakyat atas tanah.
Dalam aturan yang disepakati, fokus utama diarahkan pada penataan ulang penguasaan dan pemilikan lahan melalui pembentukan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan LPRA ini akan didasarkan pada sejumlah kriteria krusial, seperti tingkat ketimpangan lahan, penyelesaian konflik agraria, penanganan tanah terlantar, pengentasan kemiskinan, hingga pembatasan penguasaan tanah melebihi batas maksimum. Selain itu, RUU ini juga mempertegas objek reforma agraria serta kelompok masyarakat penerima manfaat yang berhak, mulai dari petani, nelayan, buruh tani, masyarakat adat, hingga kelompok rentan dan masyarakat miskin.
Sebagai langkah penguatan implementasi di lapangan, Panja Baleg DPR turut menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya dibekali kewenangan penuh untuk merencanakan, mengawasi, serta menyelesaikan konflik agraria secara transparan dengan mengutamakan jalur musyawarah dan pemulihan hak masyarakat. Seluruh rangkaian pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik tersebut nantinya bakal diintegrasikan ke dalam satu sistem data terpadu serta dilaporkan secara berkala kepada Presiden dan DPR. Dikutip dari rri.co.id
