Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa uang tersebut disita dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Jumat (6/11/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom. Proyek yang dimulai melalui penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018 itu memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun dan bertujuan memantau stok serta distribusi BBM secara real time. Namun, KPK menduga terjadi pengondisian pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar, sedangkan pengadaan EDC diperkirakan merugikan negara sebesar Rp128,42 miliar. Dalam penyidikan, KPK juga menduga Elvizar memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dikutip dari rri.co.id
