Jakarta – Forum Keadilan dan Demokrasi (JDF) Asia Pasifik mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat. Menurutnya, langkah ini adalah eskalasi kebijakan yang merusak tatanan hukum dunia dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan secara mendalam.
Kebijakan tersebut dinilai sangat diskriminatif dan berisiko memperburuk krisis kemanusiaan serta menghambat proses perdamaian di kawasan Timur Tengah. JDF Asia Pasifik juga memperingatkan bahwa pemberlakuan aturan ini dapat memicu instabilitas yang lebih luas hingga berdampak pada keamanan global. Tanpa tindakan tegas, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan memperparah penderitaan rakyat Palestina di bawah otoritas Israel.
Merespons situasi tersebut, JDF Asia Pasifik mendesak PBB dan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan implementasi serta membatalkan undang-undang tersebut. Mereka menyerukan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk pembebasan tahanan sipil, dan meminta dunia tidak bersikap pasif. Langkah kolektif ini dianggap krusial untuk menjaga keadilan dan memastikan penegakan hukum internasional tetap berjalan demi perdamaian dunia yang berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com
