Politik

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris menyebut Yaqut diduga mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, JPU menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk melalui penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Kerugian negara antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK serta penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus dan biaya percepatan.

JPU juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk Yaqut dengan nilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS. Selain individu, terdapat pula 313 PIHK yang disebut memperoleh keuntungan senilai Rp478,17 miliar. Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dikutip dari Antaranews.com