Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan meminta kepada seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar segera menerima penempatan awal guna menghindari risiko gugurnya status kepegawaian. Pemerintah menegaskan bahwa penempatan awal yang mungkin berada di luar domisili ini bersifat sementara, di mana status mereka sebagai pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun akan tetap aman sebelum nantinya lokasi tugas disesuaikan kembali.
Dalam keterangannya di Jakarta, Menko Pangan menjelaskan bahwa penyesuaian lokasi tugas akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan domisili asal serta ketersediaan koperasi terdekat, seperti kasus penempatan lintas provinsi yang mencakup sekitar 1.900 orang atau 11 persen dari total manajer KDKMP untuk mengisi kekosongan SDM di daerah. Di samping kepastian status, para manajer ini juga akan mendapatkan kisaran pendapatan menarik antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan yang disesuaikan dengan wilayah kerja dan tanggung jawab pengembangan ekonomi desa.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dan jajaran terkait juga bersiap menggulirkan dukungan operasional KDKMP mulai 1 Oktober 2026 yang meliputi pasokan beras SPHP, elpiji tiga kilogram, hingga distribusi tugas pramuniaga pada pertengahan Oktober mendatang. Melalui solusi penempatan yang fleksibel dan dukungan fasilitas ini, pemerintah optimis operasional koperasi di berbagai wilayah dapat berjalan lancar tanpa merugikan hak-hak kepegawaian para manajer. Dikutip dari rri.co.id
