Ekonomi

Selamatkan BPR Bermasalah, LPS Jajaki Skema Relasi Investor

Selamatkan BPR Bermasalah, LPS Jajaki Skema Relasi Investor

BANDARLAMPUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menjajaki skema relasi investor (investor relation) guna menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang mengalami kendala keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa penanganan bank bermasalah kini tidak lagi berfokus pada likuidasi semata. Melalui mandat baru ini, LPS berupaya melakukan intervensi awal dengan menawarkan BPR/BPRS berizin resmi namun terkendala masalah tata kelola maupun keterbatasan modal kepada para investor potensial yang berminat mengambil alih.

Langkah penyelamatan ini tidak hanya menargetkan investor baru, melainkan juga investor eksisting serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). LPS menilai pengambilalihan atau akuisisi oleh BPD yang memiliki struktur permodalan kuat—khususnya terhadap BPR/BPRS milik pemerintah daerah—dapat menjadi solusi efektif untuk menyehatkan kembali industri perbankan daerah. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menekan angka penutupan BPR/BPRS di Indonesia sekaligus meminimalkan risiko kerugian keuangan yang lebih besar.

Upaya akuisisi ini menjadi krusial mengingat tingginya angka penanganan bank oleh LPS. Sepanjang semester I-2026, LPS mencatat ada 8 BPR/BPRS yang diputus likuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun dari 48.733 rekening, di mana penjaminan yang dicakup mencapai Rp412,20 miliar. Selain itu, terdapat 7 BPR/BPRS yang telah rampung dilikuidasi dan 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses penanganan. Melalui skema investor relation, LPS optimistis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simpanan di BPR/BPRS akan tetap terjaga secara berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com