Daerah

Sekali Klik, Aduan Sampai ke Propam: Polri Permudah Masyarakat Awasi Kinerja AnggotaKepolisian Republik

Sekali Klik, Aduan Sampai ke Propam: Polri Permudah Masyarakat Awasi Kinerja AnggotaKepolisian Republik

Jakarta – Indonesia terus memperkuat komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme anggota di lapangan lewat transformasi digital.

Salah satu terobosan yang kini digencarkan adalah sistem pengaduan online Propam Polri, yang mengusung tagline “Sekali Klik, Aduan Sampai ke Propam”.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari evaluasi terhadap mekanisme pengaduan lama yang dinilai kurang efektif.

Selama ini, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri harus datang langsung ke kantor polisi, mulai dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres. Cara manual ini membuat partisipasi publik dalam mengawasi kinerja anggota Polri relatif rendah.

“Bagaimana kita bisa membuat satu formulasi yang bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan,” ujar Abdul Karim

Cukup Pindai QR Code
Sistem baru ini memanfaatkan kebiasaan masyarakat, khususnya generasi muda, yang sudah akrab dengan transaksi berbasis QR code.

Masyarakat cukup memindai barcode yang telah disosialisasikan untuk langsung diarahkan ke forum pengajuan aduan di laman resmi Propam Polri.

Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor registrasi pengaduan, mirip dengan nomor resi saat berbelanja di marketplace. Nomor tersebut memungkinkan pelapor melacak sejauh mana proses penanganan aduannya, mulai dari status diterima hingga tindak lanjut yang dilakukan.

Dari sisi kecepatan respons, sistem ini juga menerapkan standar operasional yang ketat. Begitu nomor pengaduan diterbitkan, pelapor wajib dihubungi oleh pihak Propam dalam waktu 1×24 jam.

Seluruh proses ini dipantau langsung oleh Mabes Polri, sehingga setiap Polda diingatkan bila ada laporan yang belum ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan.

Jaga Keaslian dan Kerahasiaan Pelapor
Abdul Karim menekankan, transparansi menjadi prinsip utama sistem ini. Isi laporan yang masuk tidak pernah diubah atau direkayasa oleh pihak mana pun, termasuk bila pelapor menuliskan aduannya dalam bahasa daerah, seperti bahasa Papua, Maluku, atau Sumatera. Data tersebut tetap disajikan apa adanya sesuai laporan asli masyarakat.

Di sisi lain, kerahasiaan identitas pelapor juga dijaga secara berjenjang. Jika laporan menyangkut personel di tingkat Polres, maka identitas pelapor hanya diketahui hingga level Polda dan tidak akan diteruskan ke tingkat Polres yang bersangkutan.

Begitu pula bila laporan menyangkut personel Polda, otorisasi akses data pelapor hanya berada di tingkat Mabes.
Lonjakan Partisipasi Masyarakat
Sejak diluncurkan, sistem ini mencatatkan lonjakan jumlah pengaduan yang signifikan.

Jika sebelumnya laporan manual se-Indonesia rata-rata hanya sekitar 300 aduan per bulan, kini angkanya melonjak hingga 1.800 bahkan mencapai 2.000 laporan dalam sebulan.
Menurut Abdul Karim, tingginya angka pengaduan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, melainkan justru menjadi indikator positif tumbuhnya kepercayaan dan antusiasme publik terhadap keterbukaan Polri.

Ia mencontohkan, ada laporan sederhana seperti kerusakan AC di ruang pelayanan yang langsung direspons dan diperbaiki keesokan harinya setelah dilaporkan lewat sistem ini.

Meski begitu, tidak semua aduan otomatis diproses. Pelapor tetap harus melengkapi kronologi kejadian dan bukti pendukung seperti foto atau video agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.

Penyidikan Jadi Pengaduan Terbanyak
Berdasarkan data yang masuk, kategori pengaduan terbanyak—mencapai hampir 40 persen—berkaitan dengan proses penyidikan dan penegakan hukum. Untuk kasus semacam ini, Propam berkoordinasi dengan pihak penyidik, baik di tingkat Bareskrim maupun Polda, meski penanganan teknis kasus itu sendiri bukan kewenangan langsung Propam.

Dalam banyak kasus, proses evaluasi terhadap penyidikan justru menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik oleh penyidik. Jika ditemukan indikasi semacam itu, Propam dapat langsung mengambil alih dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan sistem pengaduan digital ini, Polri berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja anggota di lapangan dapat terus tumbuh, sekaligus mendorong setiap personel untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari.