Nasional

Remisi Natal 2025: Ratusan Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Bebas

Remisi Natal 2025: Ratusan Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Bebas

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Natal 2025 kepada 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa dari total penerima tersebut, sebanyak 174 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Secara rinci, penerima remisi ini terdiri dari 15.927 narapidana dewasa dan 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan prestasi dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

Kebijakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus ini merupakan instrumen pembinaan yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan tanpa diskriminasi. Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku agar siap kembali berperan positif saat kembali ke masyarakat. Selain itu, kebijakan ini menjadi solusi nyata dalam mengatasi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas, sekaligus mengingatkan warga binaan agar tidak mengulangi tindak pidana demi masa depan keluarga.

Proses pemberian remisi pada Hari Natal 2025 ini juga dilaporkan berlangsung secara transparan dan akuntabel oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Selain fokus pada pemulihan sosial, langkah ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi keuangan negara. Dengan adanya pengurangan masa tahanan bagi belasan ribu warga binaan tersebut, pemerintah berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp9,47 miliar, yang membuktikan bahwa program pembinaan yang efektif juga berkontribusi pada penghematan kas negara. Dikutip dari RRI.co.id