Politik

Putusan MK Soal Pilkada Jadi Momentum Bangun Desain Demokrasi Baru

Putusan MK Soal Pilkada Jadi Momentum Bangun Desain Demokrasi Baru

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo (Edo), menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan langsung oleh rakyat harus dijadikan momentum emas untuk membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang. Edo menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat tersebut. Menurutnya, fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan mekanisme pemilihan, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, berbiaya rasional, dan mampu melahirkan pemimpin terbaik yang berpihak pada rakyat.

Ia juga menilai putusan ini menjadi pemantik yang tepat untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada secara komprehensif. Edo menjelaskan bahwa wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD yang sempat bergulir sebelumnya bukanlah gagasan antidemokrasi, melainkan respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, hingga kasus korupsi kepala daerah. Namun, dengan adanya ketetapan hukum dari MK ini, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri dan dialihkan pada peningkatan kualitas Pilkada langsung.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) terkait frasa “secara langsung” yang digugat oleh empat mahasiswa. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak ada kerugian hak konstitusional para pemohon karena hingga saat ini mekanisme Pilkada di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. MK menegaskan bahwa kekhawatiran terkait perubahan kebijakan hukum di masa depan atau wacana politik bukanlah akibat langsung dari berlakunya pasal tersebut. Dikutip dari Antaranews.com