Politik

Pemerintah Beri Relaksasi Biaya Haji bagi Korban Bencana, Simak Cara Pelunasannya

Pemerintah Beri Relaksasi Biaya Haji bagi Korban Bencana, Simak Cara Pelunasannya

Pemerintah akan memberikan relaksasi pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jamaah yang terdampak bencana di Sumatera. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa calon jamaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan perpanjangan waktu untuk melunasi biaya haji.

Pelunasan biaya haji semula dijadwalkan tuntas pada Desember 2025, tepatnya tanggal 24. Namun, karena adanya bencana yang melanda tiga provinsi tersebut, pemerintah memutuskan memberikan pengecualian berupa perpanjangan waktu pelunasan bagi para calon jamaah.

Dahnil menegaskan bahwa relaksasi ini hanya terkait perpanjangan waktu pelunasan, tanpa tambahan fasilitas lain bagi calon jamaah yang terdampak banjir. Proses pelunasan tetap mengikuti aturan normal, hanya waktunya diperpanjang agar calon jamaah memiliki kesempatan menyelesaikan pembayaran tanpa terburu-buru.

Selain itu, proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga ditunda hingga kondisi daerah benar-benar stabil. Pemerintah menunggu kesiapan dari masing-masing daerah sebelum proses seleksi dilanjutkan, sehingga pelaksanaan haji bisa berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan calon jamaah haji yang terdampak bencana tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus memberi waktu bagi daerah untuk memulihkan kondisi pasca-bencana. Dikutip dari Antaranews.com