Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong agar Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional 2027–2036 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem inovasi, meningkatkan daya saing bangsa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (5/8), yang menjadi momentum penyusunan arah kebijakan kekayaan intelektual untuk satu dekade ke depan.
Supratman menjelaskan, Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyelaraskan program serta target pengembangan kekayaan intelektual. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada penguatan inovasi, kewirausahaan, industri kreatif, pengembangan sumber daya manusia, teknologi, hilirisasi, dan industrialisasi berkelanjutan. Pemerintah pun membentuk Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual untuk mengawal implementasi rencana induk tersebut agar berjalan secara efektif.
Selain membahas penyusunan rencana induk, pemerintah juga menargetkan peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan World Intellectual Property Organization (WIPO). Di sisi lain, Indonesia terus memperkuat perlindungan hak cipta melalui usulan instrumen hukum internasional mengenai royalti digital di forum WIPO. Pemerintah berharap dukungan seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dapat menjadikan inovasi, teknologi, serta industri ekonomi kreatif sebagai motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan. Dikutip dari RRI.co.id
