Ekonomi

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR demi Jaga Stabilitas

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR demi Jaga Stabilitas

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) guna memperkuat stabilitas perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat. Berdasarkan keterangan resmi pada Jumat (29/5/2026), kebijakan TBP terbaru ini akan mulai berlaku efektif sejak 1 Juni hingga 30 September 2026.

Rincian suku bunga penjaminan LPS yang ditahan adalah sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 2,00 persen untuk valuta asing (valas). Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di BPR juga tetap berada di angka 6,00 persen. Keputusan strategis ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, persaingan antarbank yang sehat, serta perkembangan suku bunga pasar (SBP) yang saat ini masih menunjukkan kenaikan terbatas.

LPS juga memastikan bahwa tingkat cakupan penjaminan saat ini sangat aman dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yakni mencakup lebih dari 99 persen total rekening nasabah (maksimal Rp2 miliar per rekening). Sebagai bentuk perlindungan nasabah, LPS mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan syarat “3T” agar simpanannya dijamin penuh, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan Tidak merugikan bank. Pihak perbankan pun diminta aktif dan transparan dalam mengumumkan informasi TBP ini melalui seluruh kanal komunikasi digital mereka. Dikutip dari Antaranews.com