JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Indonesia. Dalam diskusi publik di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/4/2026), Faizal mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 66 kecelakaan yang merenggut 55 nyawa. Memasuki awal tahun 2026 hingga Januari saja, tercatat sudah ada 25 kejadian, sebuah angka yang memprihatinkan dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan standar keamanan.
Penyebab utama tingginya insiden ini adalah menjamurnya perlintasan sebidang ilegal yang muncul seiring pembangunan pemukiman penduduk di sekitar jalur kereta. Banyak perlintasan terbentuk tanpa jalur resmi atau palang pintu pengaman yang memadai demi akses prasarana perumahan. Korlantas Polri menegaskan bahwa meskipun terdapat tren penurunan secara statistik, keselamatan transportasi di titik-titik krusial ini merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi intensif antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengembang infrastruktur.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Masyarakat Kereta Api Indonesia (KAI), Hermanto Dwiatmoko, menekankan bahwa solusi jangka panjang adalah penghapusan perlintasan sebidang sesuai amanat undang-undang. Dari total sekitar 8.000 perlintasan di Indonesia, sebagian besar belum memiliki penjagaan resmi. Hermanto menyarankan penutupan bertahap pada perlintasan yang memiliki jarak kurang dari 700 meter, seperti yang kerap ditemukan di wilayah Bekasi, serta mendesak percepatan pembangunan jalur tidak sebidang (flyover atau underpass) guna meminimalisir risiko kecelakaan maut di masa depan. Dikutip dari RRI.co.id
