Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkan neraca komoditas pangan untuk tahun 2026 sebagai upaya menjamin kepastian pasokan bagi sektor industri. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton dan daging industri sebanyak 17,09 ribu ton. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa kebijakan impor ini hanya ditujukan untuk keperluan industri, sedangkan kebutuhan konsumsi masyarakat dipastikan tidak melibatkan impor.
Selain gula industri, pemerintah juga menyepakati gula skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar 508.360 ton. Untuk sektor perikanan, ditetapkan kuota bahan baku industri sebesar 23,57 ribu ton serta kuota tambahan yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 29,22 ribu ton. Mekanisme penetapan ini didasarkan pada usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian teknis melalui rapat koordinasi tingkat menteri.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menambahkan bahwa sekitar 98 persen dari kuota impor gula tersebut akan masuk dalam bentuk gula kristal mentah atau raw sugar. Kebijakan ini secara keseluruhan dirancang untuk mendukung kelancaran operasional manufaktur nasional sekaligus tetap menjaga agar kebutuhan pangan masyarakat dapat dipenuhi oleh produksi domestik. Dikutip dari Antaranews.com
