Nasional

Kemendagri Usulkan Denda e-KTP Hilang, Sebut Sebagai Bentuk Edukasi Warga

Kemendagri Usulkan Denda e-KTP Hilang, Sebut Sebagai Bentuk Edukasi Warga

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kebijakan denda bagi warga yang menghilangkan e-KTP sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih menghargai dan menjaga dokumen kependudukan fisik tersebut. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap uji publik dan denda tidak akan berlaku untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Langkah ini diambil menyusul tingginya kasus kehilangan e-KTP yang mencapai 2 hingga 3 juta laporan per tahun, yang berdampak signifikan pada ketersediaan blangko nasional.

Tingginya angka kehilangan tersebut memaksa pemerintah menyediakan hingga 27 juta keping blangko setiap tahunnya dengan alokasi anggaran mencapai Rp250 miliar. Selain faktor kerusakan atau pergantian data, banyaknya kasus kehilangan akibat kelalaian pemilik menjadi beban anggaran yang besar bagi negara. Melalui wacana sanksi administratif ini, pemerintah berharap beban kebutuhan blangko dapat ditekan sekaligus mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke inovasi digital yang lebih efisien dan minim risiko kehilangan fisik.

Sebagai solusi jangka panjang, Kemendagri gencar mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kini mulai terintegrasi dengan layanan bantuan sosial, perbankan, dan kesehatan. Meskipun proses aktivasinya mudah, Kemendagri menegaskan bahwa IKD tidak akan langsung menggantikan e-KTP fisik secara total, terutama bagi kelompok lansia atau warga yang belum memiliki perangkat digital. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di masa depan. Dikutip dari RRI.co.id