Kalimantan Tengah – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melalui Penanggung Jawab Samsat Palangka Raya, Yogi Permana, bersama perwakilan BRI Kantor Cabang Palangka Raya melaksanakan sosialisasi layanan pembayaran PKB melalui aplikasi Samsat Huma Betang kepada para agen BRILink di Kota Palangka Raya pada Rabu (1/7). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis untuk memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan hingga menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Melalui sosialisasi tersebut, para agen BRILink diberikan pemahaman mengenai mekanisme pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samsat Huma Betang, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan aman kepada masyarakat. Kehadiran agen BRILink sebagai mitra layanan diharapkan mampu mendekatkan akses pembayaran kepada wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor Samsat maupun daerah dengan keterbatasan akses layanan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BRI merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat. “Melalui pemanfaatan jaringan agen BRILink dan aplikasi Samsat Huma Betang, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor,” ujar Alfin.
Lebih lanjut, Alfin menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai mitra strategis untuk menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan jaringan layanan yang semakin luas hingga menjangkau pelosok Kalimantan Tengah, diharapkan kemudahan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendukung keberlanjutan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
