Daerah

Dukung Optimalisasi Pendapatan Daerah, Jasa Raharja Sambut Program Keringanan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung Tahun 2026

Dukung Optimalisasi Pendapatan Daerah, Jasa Raharja Sambut Program Keringanan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung Tahun 2026

Bandar Lampung — Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menghadiri peluncuran Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Samsat Bandar Lampung, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, serta dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, serta mitra terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan bahwa program keringanan pajak ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Menurut Jihan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.

Melalui Program Keringanan PKB Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, antara lain keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor selama 1 hingga 5 tahun yang cukup dibayarkan sebesar 1,5 tahun, diskon PKB hingga 25 persen, pembebasan denda administrasi dan pajak progresif, serta perluasan akses layanan Samsat melalui kanal layanan tatap muka maupun digital, seperti aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Pada kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menjelaskan bahwa setiap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga disertai pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi sumber pendanaan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Jasa Raharja memberikan cashback sebesar 100 persen kepada dua orang wajib pajak serta menyerahkan sejumlah souvenir kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, program ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan di Provinsi Lampung.