Ekonomi

DJP Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pungutan Pajak di Lokapasar

DJP Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pungutan Pajak di Lokapasar

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pedagang kecil atau UMKM tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen saat bertransaksi di marketplace atau lokapasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pengecualian pajak lokapasar ini berlaku khusus bagi pedagang dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Namun, agar bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh DJP.

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace ini sendiri baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Dalam mekanismenya, pihak lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang omzetnya sudah di atas Rp500 juta per tahun. Proses pemungutan otomatis berjalan saat konsumen melakukan pembayaran, di mana marketplace bertugas memotong pajak, menerbitkan invoice, serta menyetorkan dan melaporkannya langsung ke kas negara melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Bimo menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan sistem pembayaran pajak di awal yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final di akhir tahun berjalan. Langkah ini diambil pemerintah bukan untuk membebani masyarakat, melainkan demi menciptakan kesetaraan keadilan (level playing field) antara pedagang online dan offline. Selain itu, sistem pemotongan langsung lewat marketplace ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih praktis. Dikutip dari Antaranews.com