Daerah

Atasi Limbah Kayu, KLH Izinkan Kembali Penggunaan Insinerator Khusus di Bali

Atasi Limbah Kayu, KLH Izinkan Kembali Penggunaan Insinerator Khusus di Bali

Badung – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi mengizinkan kembali pengoperasian mesin insinerator di Bali untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya sampah kayu dan biomassa. Kebijakan ini disampaikan di sela kegiatan Korve Bersih Sampah Pantai Jimbaran, Badung, pada Kamis (5/3/2026). Sebelumnya, sejumlah unit insinerator di Bali sempat disegel oleh kementerian karena dinilai tidak memenuhi standar lingkungan akibat pengolahan sampah yang tidak terpilah.

Penggunaan insinerator kali ini diberikan dengan syarat yang sangat ketat dan fokus pada penanganan sampah kiriman di pantai seperti kayu dan bambu. Menteri Hanif menegaskan bahwa alat pemusnah sampah tersebut hanya boleh digunakan untuk sampah organik biomassa yang tidak tercampur dengan jenis sampah lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya emisi berbahaya seperti dioksin dan furan yang berisiko dihasilkan oleh mesin insinerator modular jika membakar sampah campuran. Untuk memastikan kepatuhan, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan berjaga di lokasi bersama petugas pemerintah daerah.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut baik keputusan ini sebagai solusi cepat di tengah overload TPA Suwung dan proses pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang masih berjalan. Saat ini, terdapat 12 unit insinerator di Kabupaten Badung yang siap dioperasikan kembali. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pemilahan sampah secara ketat di hulu agar sampah yang masuk ke TPST maupun TPA dapat ditekan secara signifikan melalui pengolahan yang tepat sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Dikutip dari Antaranews.com