Jakarta – Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI menyetujui kesimpulan Komisi III bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait mekanisme pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa wewenang MKMK berdasarkan undang-undang hanya terbatas pada penegakan kode etik terhadap hakim yang sedang menjabat, bukan pada proses rekrutmen yang dilakukan oleh lembaga pengusul. Keputusan ini diambil untuk menjaga konsistensi pelaksanaan fungsi MKMK sesuai aturan yang berlaku.
DPR juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan mengenai tugas dan fungsi MKMK agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Penegasan ini muncul setelah munculnya keberatan dari berbagai pihak mengenai batas wilayah pengawasan etik. Dengan disetujuinya hasil rapat Komisi III tersebut, DPR menganggap laporan terhadap proses pemilihan hakim dari unsur legislatif tidak dapat ditindaklanjuti oleh majelis kehormatan tersebut.
Sebelumnya, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI dilaporkan oleh puluhan pakar hukum yang tergabung dalam CALS. Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran prosedur dan kode etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi. Namun, dengan keputusan paripurna ini, mekanisme pemilihan yang telah disahkan DPR dianggap sah secara konstitusional dan berada di luar jangkauan pengawasan etik MKMK. Dikutip dari Antaranews.com
