Ekonomi

BI Perpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit hingga Juni 2026, Simak Aturannya

BI Perpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit hingga Juni 2026, Simak Aturannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi transaksi.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, perpanjangan kebijakan kartu kredit meliputi batas minimum pembayaran 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimum 1 persen atau tidak lebih dari Rp100 ribu. Untuk tarif SKNBI, biaya dari BI ke bank ditetapkan Rp1 per transaksi, sedangkan tarif maksimum untuk nasabah Rp2.900 per transaksi.

Perry menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk menjaga kinerja ekonomi tetap positif menjelang akhir tahun. Langkah lain mencakup stabilisasi nilai tukar rupiah, operasi moneter pro-pasar, dan pemberian remunerasi pada excess reserves perbankan untuk mendorong penyaluran kredit.

BI juga memperkuat digitalisasi pembayaran dengan perluasan QRIS di sektor transportasi dan kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Untuk memastikan ketersediaan uang tunai, BI menjalankan program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI).

Perry menegaskan bahwa bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ini bertujuan mempertahankan stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com