Sukoharjo – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menindaklanjuti berbagai agenda dan hasil Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya bersama dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas melalui langkah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Kondisi keselamatan lalu lintas di wilayah Sukoharjo membutuhkan perhatian bersama dari berbagai stakeholder, sehingga hasil pembahasan dalam forum koordinasi perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, menekankan pentingnya tindak lanjut hasil FKLL agar tidak berhenti pada tahap diskusi, tetapi dapat diwujudkan melalui aksi nyata. Beberapa langkah yang dapat diperkuat antara lain melalui rekayasa lalu lintas, pemasangan maupun penambahan rambu-rambu keselamatan, penyampaian imbauan kepada pengguna jalan di titik atau kawasan rawan kecelakaan, serta pemetaan lokasi yang membutuhkan intervensi keselamatan secara lebih spesifik.
Upaya peningkatan keselamatan juga tidak hanya diarahkan pada aspek infrastruktur. Jasa Raharja mendorong pembentukan forum keselamatan berbasis masyarakat di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kecelakaan. Forum tersebut dapat melibatkan tokoh masyarakat, relawan, komunitas, pemerintah desa atau kelurahan, serta unsur terkait lainnya yang memiliki kedekatan dengan masyarakat dan memahami kondisi lalu lintas di wilayah masing-masing.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya preventif dalam menciptakan keselamatan lalu lintas. Masyarakat dapat berperan dalam mengidentifikasi kondisi jalan yang berpotensi membahayakan, menyampaikan informasi mengenai titik rawan kecelakaan, serta membantu menyebarluaskan edukasi keselamatan kepada pengguna jalan di lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo turut menyampaikan perlunya penguatan penertiban angkutan umum penumpang di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Penertiban tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek perizinan, kelayakan kendaraan, kepatuhan operator, serta pemenuhan persyaratan administratif dan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan terhadap angkutan umum menjadi bagian penting dalam menciptakan transportasi yang aman. Keselamatan penumpang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi jalan dan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan kendaraan, kepatuhan pengusaha atau operator angkutan, serta pemenuhan standar operasional dan administrasi kendaraan.
Dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja berposisi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu unsur yang berkaitan dengan fungsi perlindungan tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan salah satu sumber dana untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Dengan tertib memenuhi kewajiban SWDKLLJ, masyarakat turut mendukung keberlangsungan fungsi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya preventif yang dilakukan Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo untuk memperkuat keselamatan lalu lintas dari berbagai aspek. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menghasilkan langkah yang lebih terarah, mulai dari perbaikan kondisi dan fasilitas keselamatan jalan, penguatan edukasi kepada masyarakat, hingga peningkatan pengawasan terhadap angkutan umum.
Melalui koordinasi ini, Jasa Raharja Sukoharjo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dan menindaklanjuti hasil pembahasan FKLL secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang lebih aman, tertib, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat pengguna jalan dan penumpang angkutan umum.
