Cirebon – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja, Jasa Raharja Cabang Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi mengenai mekanisme Coordination of Benefit (CoB). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme koordinasi penjaminan bagi korban kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando dan Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Putri Maulina Nirwanti. Mekanisme Coordination of Benefit merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, proses penjaminan dapat dilakukan secara terkoordinasi sehingga korban memperoleh kepastian layanan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya koordinasi yang baik, proses administrasi maupun penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih mudah tanpa mengurangi hak peserta.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja memperoleh perlindungan yang optimal. Melalui mekanisme CoB, pelayanan menjadi lebih terintegrasi sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara nyata,” ujar Danny Firnando.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan alur penanganan korban kecelakaan, kriteria kasus yang termasuk dalam mekanisme CoB, serta pentingnya koordinasi antara rumah sakit, kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses penjaminan dapat berjalan secara cepat dan tepat.
Jasa Raharja Cabang Cirebon berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Coordination of Benefit sehingga pelayanan kepada korban kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dapat semakin optimal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.
