Sleman – Dalam rangka memastikan percepatan penanganan santunan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja melaksanakan kegiatan survey ahli waris terhadap korban meninggal dunia (MD) kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Pemalang–Batang KM 334.000 jalur A, pada Senin (22/6/2026).
Kegiatan survey ahli waris ini dilaksanakan di Dusun Lojisari, Pendem, RT 08/22, Desa Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan aktif Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keabsahan data ahli waris dan korban, melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mempercepat proses pencairan santunan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada ahli waris agar dapat lebih mandiri secara ekonomi, sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja diwakili oleh Diah Ayu P selaku Staf Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Maguwoharjo, bersama Riyadini selaku ahli waris (istri almarhum Bapak Agung Widodo). Proses survey dilakukan dengan pendekatan humanis guna memastikan kelengkapan data sekaligus memberikan edukasi terkait hak-hak santunan yang dapat diterima oleh ahli waris.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta manfaat kepatuhan dalam pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara cepat, tepat, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
