Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan kebijakan baru terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian, data PBI-JK baru akan berlaku aktif kembali tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan dilakukan. Langkah ini merupakan respons pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data terhadap 11 juta peserta PBI-JK guna memastikan bantuan iuran yang bersumber dari APBN tepat sasaran.
Kebijakan jeda waktu tiga bulan ini diterapkan sebagai masa transisi dan sosialisasi bagi para penerima manfaat. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan menentukan apakah peserta tetap berhak menerima bantuan pusat, dialihkan menjadi peserta mandiri, atau menjadi peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Saat ini, verifikasi ulang kelayakan peserta dilakukan secara ketat oleh tim Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan patokan kuota nasional sebanyak 96,8 juta penerima manfaat.
Meskipun terdapat proses penonaktifan sementara untuk verifikasi, Menteri Sosial menegaskan agar tidak ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien, terutama dalam kondisi kronis maupun darurat. Saifullah Yusuf mengimbau pihak medis untuk tetap memberikan pelayanan, sementara urusan pembiayaan dapat dikoordinasikan kemudian melalui berbagai kanal filantropi seperti Baznas dan donatur lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan hak kesehatan tanpa kehilangan harapan akibat kendala administrasi data. Dikutip dari Antaranews.com
