Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah menghentikan operasional 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI setelah menerima puluhan ribu pengaduan dari masyarakat. Selain menutup aplikasi dan situs yang berpotensi merugikan, otoritas terkait juga melakukan tindakan preventif untuk memutus ruang gerak para pelaku di digital.
Dalam upaya menekan angka penipuan, OJK juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih atau debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, melalui Indonesia Anti Scam Center, ditemukan lebih dari 61 ribu nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan untuk segera ditindaklanjuti. Koordinasi lintas lembaga ini terus diperketat guna melindungi keamanan data dan finansial masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan keuangan.
Secara keseluruhan, layanan perlindungan konsumen OJK mencatat adanya ratusan ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen selama setahun penuh. Sektor financial technology menjadi industri dengan jumlah pengaduan tertinggi, diikuti oleh sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tingginya angka laporan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melapor. Dikutip dari Antaranews.com
