Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah faktor utama yang memicu tren perlambatan penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepanjang setahun terakhir. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dinamika ekonomi global dan domestik menjadi pemicu utama, terutama terkait perubahan pola konsumsi akibat tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang lebih lambat dibandingkan sektor korporasi serta profil risiko kredit yang relatif lebih tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan nasional.
Meski menunjukkan tren melambat, data OJK per Januari 2026 mencatat penyaluran kredit UMKM telah mencapai angka Rp1.482,99 triliun. Secara keseluruhan, total kredit perbankan nasional tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun. Namun, terdapat ketimpangan pertumbuhan di mana kredit korporasi melonjak hingga 16,07 persen (yoy), jauh melampaui pertumbuhan segmen UMKM. Untuk mengatasi hal ini, OJK telah menerbitkan POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM dan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM guna mendorong skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pelaku usaha kecil.
Optimisme tetap terjaga di mana perbankan memproyeksikan kredit UMKM akan tumbuh positif hingga akhir tahun 2026. Dukungan ini diperkuat melalui keterlibatan OJK dalam penyusunan regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengawasan terhadap lembaga penjaminan asuransi kredit. Dengan berbagai program ekspansi dan kebijakan strategis pemerintah, diharapkan hambatan akses modal bagi UMKM dapat teratasi, sehingga sektor ini mampu kembali menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang tangguh di tengah ketidakpastian pasar global. Dikutip dari Antaranews.com
