Ekonomi

Kemenperin Ungkap Penerapan EPR Dorong Industri Lebih Kompetitif

Kemenperin Ungkap Penerapan EPR Dorong Industri Lebih Kompetitif

Jakarta – Kementerian Perindustrian menyatakan implementasi Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR) dapat meningkatkan daya saing industri. Industri besar seperti makanan, minuman, dan FMCG dinilai sudah siap menerapkan EPR secara lebih inklusif.

Implementasi EPR dilakukan dari tiga sisi, yaitu hulu (produsen), distribusi dan konsumsi, serta hilir (pengumpulan dan daur ulang). Upaya meliputi pengemasan berkelanjutan, transparansi informasi, sistem pengembalian kemasan, program reuse dan refill, penguatan mitra industri, serta pengembangan Producer Responsibility Organization yang transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, sebanyak 26 perusahaan manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman telah menyerahkan Peta Jalan Pengurangan Sampah kepada pemerintah sebagai bagian dari komitmen EPR. Kebijakan ini merujuk pada Permen LHK No. 75/2019 yang menargetkan pengurangan 30 persen sampah plastik dalam 10 tahun serta mendorong ekonomi sirkular yang ramah lingkungan.

Kemenperin menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, dan pelaku industri agar implementasi EPR dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi daya saing industri serta keberlanjutan lingkungan. Dikutip dari Antaranews.com