Daerah

Jasa Raharja Salatiga dan Tim Pembina Samsat Salatiga Perkuat Edukasi Jateng Triple Program di Alun-alun Pancasila

Jasa Raharja Salatiga dan Tim Pembina Samsat Salatiga Perkuat Edukasi Jateng Triple Program di Alun-alun Pancasila

Salatiga – Tim Pembina Samsat Salatiga yang terdiri dari unsur Polri, UPPD, dan Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi Jateng Triple Program kepada masyarakat di Alun-alun Pancasila Salatiga. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2026 yang bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai berbagai kemudahan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Pemilihan Alun-alun Pancasila sebagai lokasi sosialisasi menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan informasi pelayanan Samsat kepada masyarakat melalui ruang publik yang mudah dijangkau. Edukasi diberikan kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas olahraga pagi maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut, sehingga informasi mengenai program dapat disampaikan secara langsung dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat menyampaikan informasi mengenai Jateng Triple Program yang meliputi pembebasan denda, diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen, serta kemudahan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP. Penyampaian informasi tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memahami bentuk kemudahan yang tersedia sekaligus memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan program.

Selain sosialisasi, masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan petugas. Konsultasi tersebut mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga persyaratan administrasi dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dari sisi Jasa Raharja Salatiga, edukasi mengenai SWDKLLJ menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keterkaitan antara kewajiban kendaraan dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ memiliki fungsi sosial dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui konsultasi langsung, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memperoleh penjelasan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai administrasi kendaraan sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat dari petugas yang berwenang.

Sinergi antara Polri, UPPD, dan Jasa Raharja dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa pelayanan Samsat merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Masing-masing unsur memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi, mulai dari aspek administrasi dan penerimaan pajak kendaraan, registrasi kendaraan, hingga edukasi mengenai SWDKLLJ dan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Sosialisasi di ruang publik juga menjadi bagian dari pendekatan komunikasi yang lebih aktif dan humanis. Kehadiran petugas secara langsung memungkinkan masyarakat tidak hanya menerima informasi secara satu arah, tetapi juga dapat berdiskusi dan memperoleh penjelasan berdasarkan persoalan yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Salatiga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan perlindungan dalam berlalu lintas.

Tim Pembina Samsat Salatiga berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai pendekatan yang mudah dijangkau. Dengan informasi yang semakin terbuka dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan Jateng Triple Program sesuai ketentuan serta semakin tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.