JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan peran sentralnya dalam mengawal akuntabilitas negara. Selama Semester I Tahun 2025, BPK berhasil mendukung upaya penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp69,21 triliun.
Angka masif ini diungkapkan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (18/11/2025).
Rincian Penyelamatan Keuangan Negara
Menurut Ketua BPK, total Rp69,21 triliun tersebut berasal dari dua sumber utama temuan pemeriksaan:
- Kerugian dan Kekurangan Penerimaan:
- Pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun.
- Ketidakhematan & Inefisiensi BUMN:
- Pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, dengan nilai sebesar Rp43,35 triliun.
IHPS I 2025 merupakan ringkasan komprehensif dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup LHP Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Opini WTP Mendominasi Laporan Keuangan
Laporan BPK juga menyoroti peningkatan tata kelola keuangan di berbagai instansi pemerintah, yang tercermin dari opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan laporan keuangan lainnya.
Ringkasan Opini BPK Tahun 2024 (Diumumkan Semester I-2025):
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP): Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL): 83 LKKL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapatkan opini WTP.
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD): Dari 545 LKPD yang diperiksa, 491 Pemda meraih opini WTP.
- Badan Lainnya: Lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2024, seluruhnya memperoleh opini WTP.
Dukungan BPK untuk Perbaikan Tata Kelola dan Pemberantasan Korupsi
Dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara, BPK juga berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi di paruh pertama 2025. BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp71,57 triliun.
Selain itu, BPK memberikan rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan cross-cutting (lintas kementerian/lembaga/BUMN) yang signifikan, meliputi:
- Perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP).
- Penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah.
- Perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik.
- Perbaikan penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
“BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas,” tutup Isma Yatun. Dikutip dari Metrotvnews.com
