Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memperkuat komitmen perlindungan bagi korban penyalahguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum hingga ke tingkat desa. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa fasilitas ini berfungsi sebagai akses keadilan sekaligus jembatan menuju layanan rehabilitasi yang lebih manusiawi. Kehadiran pos ini diharapkan mampu memberikan edukasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang selama ini sering terpinggirkan dalam proses hukum terkait narkotika.
Dalam peresmian yang berlangsung di Sulawesi Tengah, Suyudi menekankan bahwa penanganan masalah narkoba memerlukan sinergi antara pendekatan hukum dan pencegahan berbasis komunitas. Dukungan terhadap inisiatif Kementerian Hukum ini dinilai sebagai langkah nyata negara dalam menghadirkan perlindungan hukum yang merata. Upaya ini bertujuan agar penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya terpaku pada tindakan represif, melainkan juga mengedepankan aspek perlindungan bagi para korban.
Bersamaan dengan itu, BNN juga mendeklarasikan program Desa Bersinar sebagai strategi penguatan ketahanan masyarakat dari unit terkecil. Program ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika. Melalui integrasi antara bantuan hukum dan penguatan desa, BNN berharap model kolaborasi ini dapat menjadi standar nasional yang efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id
