Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak produsen yang melanggar harga eceran tertinggi (HET), bukan pedagang kecil eceran. Langkah ini dilakukan untuk melindungi usaha rakyat dan menjaga stabilitas pangan.
Amran mengatakan penelusuran akan dilakukan hingga ke tingkat produsen dan pabrik. Pemerintah mendukung program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita agar minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Bapanas akan memulai penindakan terhadap pelanggaran HET MinyaKita setelah ditemukan dugaan pelanggaran di Pasar Rumput, Jakarta. Temuan tersebut berasal dari sidak Bapanas bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri, di mana pedagang mengaku mendapatkan pasokan MinyaKita melalui skema bundling dengan minyak premium sehingga harga jual ke konsumen melebihi HET Rp15.700 per liter.
Amran mengingatkan pelaku usaha agar tidak menaikkan harga menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap pihak yang memanfaatkan meningkatnya permintaan masyarakat.
Harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, dengan HET di tingkat konsumen sebesar Rp15.700 per liter. Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 ditegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan diatur distribusinya agar dijual sesuai HET. Dikutip dari Antaranews.com
