Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan ini dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025.
Permohonan terkait status Ammar sebagai Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan permohonan masih dalam proses penelaahan dan kesaksian Ammar diharapkan dapat membantu pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas.
Sebagai Justice Collaborator, Ammar diminta memberikan informasi tentang struktur jaringan, alur transaksi, dan pihak-pihak yang berada di tingkat atas sindikat narkotika. Sri menekankan bahwa kesaksian Ammar harus memiliki kontribusi yang lebih signifikan dibanding terdakwa lainnya agar jaringan narkotika raksasa bisa terungkap. Dikutip dari Okezone.com
