Politik

DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Hasil Perampasan

DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Hasil Perampasan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senin (20/4/2026), Rikwanto menyoroti risiko penurunan nilai aset yang signifikan jika tidak dikelola dengan optimal. Menurutnya, sebuah lembaga khusus sangat diperlukan untuk menjaga agar aset yang disita negara—baik berupa kendaraan, rumah, hingga sektor usaha seperti perkebunan dan pertambangan—tidak mengalami penyusutan nilai ekonomis yang merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan bahwa badan khusus tersebut dapat ditempatkan di bawah naungan Kejaksaan atau menjadi lembaga independen di luar struktur tersebut, tergantung pada hasil pembahasan RUU nantinya. Fokus utama dari usulan ini adalah efisiensi dalam menjaga kualitas aset yang dirampas agar tetap memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan yang profesional dianggap krusial mengingat objek perampasan aset kejahatan saat ini semakin kompleks dan mencakup skala industri besar yang membutuhkan keahlian manajerial khusus.

Meskipun mendorong penguatan kewenangan negara, Rikwanto menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional warga negara. Ia menjamin bahwa mekanisme perampasan aset akan didasarkan secara ketat pada pembuktian tindak pidana, bukan atas dasar kecurigaan subjektif terhadap kekayaan seseorang. Langkah ini diambil untuk memastikan hukum tidak menjadi alat represif, sekaligus melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik, seperti ahli waris, sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi. Dikutip dari Antaranews.com