Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik. Petugas di lapangan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan, hingga Gulkarmat (Damkar) tetap diwajibkan bertugas secara normal guna menjamin pelayanan masyarakat tetap prima. Pramono menegaskan bahwa pengecualian ini mutlak diberikan kepada sektor-sektor strategis yang menuntut kehadiran fisik di tengah masyarakat.
Sementara itu, kebijakan WFH hanya akan menyasar ASN DKI Jakarta yang memiliki beban kerja bersifat administratif dengan proporsi kehadiran berkisar antara 25 hingga 50 persen. Skema pengaturan kerja ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI.
Untuk menjamin produktivitas, seluruh ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile melalui sistem perangkat yang telah terintegrasi. Pramono Anung juga menekankan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan oleh BKD guna mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan. Bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan kerja selama masa WFH, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com
