JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap lima pihak swasta berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW dilakukan pada Selasa (31/3/2026). Di antara nama-nama tersebut, LEH, ROK, dan BT teridentifikasi sebagai pengusaha rokok yang keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk mendalami mekanisme cukai dalam skandal tersebut.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2024 lalu. Fokus penyidik kini mengarah pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah ditemukannya barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman kawasan Ciputat. KPK mensinyalir adanya aliran dana ilegal dari sektor kepabeanan dan cukai yang melibatkan pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai untuk memuluskan kegiatan usaha tertentu.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka kunci, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal (RZL), serta sejumlah pejabat intelijen bea cukai lainnya. Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW) dan penyalahgunaan wewenang di sektor cukai. Pemanggilan pengusaha rokok ini menjadi langkah krusial bagi KPK untuk memetakan keterlibatan pihak swasta dalam praktik suap yang merugikan penerimaan negara tersebut. Dikutip dari Antaranews.com
