PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di seluruh Kota dan Kabupaten di Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, tanggal 16 Maret 2026 di beberapa titik rawan kecelakaan serta titik dan padat keramaian masyarakat, terkhusus di Wilayah Kota Batam dilakukan pemasangan sebanyak 60 titik.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengingatkan para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Titik pemasangan dipilih berdasarkan tingkat kerawanan kecelakaan serta lokasi dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap pesan keselamatan dapat lebih mudah dilihat dan dipahami oleh masyarakat, sehingga mampu mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Upaya ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program keselamatan transportasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepri Rikka Inri Dalosa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam mendukung peningkatan keselamatan transportasi serta mendukung tercipatnya mudik yang aman dan berkeselamatan di wilayah Kepulauan Riau.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan keselamatan transportasi melalui kegiatan preventif seperti pemasangan himbauan keselamatan ini. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,” ujar Rikka.
Melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Jasa Raharja akan terus berupaya mendorong terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat, khususnya di yang menjadi blackspot di Kota Batam seperti Simpang K-Square, Simpang Vitka, Bundaran Hang Nadim dan sepanjang jalan Jl. Sudirman yang memiliki 5 lajur yang luas dan panjang.
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna jalan untuk menaati marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
