Bengkayang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta optimalisasi pelaksanaan pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), Jasa Raharja Cabang Singkawang melaksanakan kegiatan sosialisasi pengutipan IWKL untuk rute penyeberangan Dermaga Teluk Suak – Pulau Lemukutan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Rakyat Desa Pulau Lemukutan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait pada, rabu 11 maret 2026.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Gapasdap Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Satpolairud Polres Bengkayang, Pos TNI AL Bengkayang, Pemerintah Desa Pulau Lemukutan dan Desa Karimunting, serta para pemilik kapal dan pemilik penginapan yang berada di kawasan Pulau Lemukutan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya pengutipan IWKL sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang kapal apabila terjadi risiko kecelakaan selama perjalanan menggunakan angkutan perairan. Sosialisasi ini juga menjadi sarana diskusi bersama para pemilik kapal dan stakeholder untuk memastikan proses pengutipan IWKL dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para operator kapal terhadap kewajiban perlindungan penumpang serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi perairan. Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja, instansi terkait, dan para pelaku usaha transportasi laut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wisatawan dan masyarakat yang menggunakan jalur transportasi laut menuju Pulau Lemukutan, dapat semakin aman dan terlindungi.
Jasa Raharja berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung perlindungan penumpang transportasi umum, sehingga tercipta sistem transportasi perairan yang lebih tertib, aman, dan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
