Jakarta – Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, mendorong penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan untuk menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Keberadaan paralegal di Posbankum dinilai strategis karena mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih sederhana dan humanis langsung di lingkungan warga. Langkah ini bertujuan untuk mengubah paradigma masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus narkotika demi mendapatkan penanganan rehabilitasi yang tepat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026), Fredy menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan masalah kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan pemulihan. Paralegal diharapkan mampu menghapus stigma negatif dan rasa malu yang seringkali menghambat pihak keluarga untuk melapor. Dengan pendampingan yang tepat, Posbankum dapat meyakinkan warga bahwa melapor adalah bentuk keberanian untuk menyelamatkan masa depan anggota keluarga yang terjerat narkotika.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DKI Jakarta, Baroto, menyatakan bahwa negara berkomitmen mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat kelurahan melalui Posbankum. Selain fokus pada isu narkotika, Posbankum juga aktif memberikan layanan konsultasi dan mediasi gratis untuk berbagai persoalan hukum warga, seperti sengketa warisan, perceraian, hingga konflik sosial. Baroto menargetkan seluruh kelurahan di DKI Jakarta memiliki Posbankum yang fungsional guna memberikan pelayanan hukum nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com
