Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini bertujuan utama untuk menghindari terjadinya penumpukan beban potongan pajak pada akhir tahun atau di bulan Desember. Melalui penerapan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang telah berjalan sejak 2025, pemerintah memastikan bahwa distribusi beban pajak menjadi lebih merata di setiap bulan sepanjang tahun pajak bagi para karyawan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (5/3/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah beban pajak baru bagi masyarakat. Sebaliknya, sistem TER menggeser perilaku pembayaran pajak agar tidak terjadi lonjakan potongan yang drastis di masa pajak terakhir. Dengan terpotongnya pajak THR di bulan berjalan, maka potongan pajak pada bulan Desember mendatang diharapkan tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya, sehingga arus kas wajib pajak tetap terjaga secara stabil.
Di sisi lain, DJP mencatat progres positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025. Hingga 5 Maret 2026, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan laporannya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memproyeksikan angka pelaporan akan terus meningkat hingga mencapai 8,5 juta pada akhir Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu guna menghindari denda keterlambatan dan mendukung evaluasi kebijakan perpajakan yang lebih akurat. Dikutip dari Antaranews.com
